BOX REDAKSI — TIME INDONESIA
MEDIA ONLINE: TIME INDONESIA
PENERBIT: PT. TUNAS KARYA MEDIA
STRUKTUR ORGANISASI REDAKSI
Pimpinan Umum
Abdiansyah, SST
Pimpinan Redaksi
Muhammad Daud
Wakil Pimpinan Redaksi
Muslim Harianto Barus, B.Sc
Redaktur
Syukri
Koordinator Liputan
Iskandar Muda
Redaktur Pelaksana
Ardiyanto
Dewan Redaksi
Andik Prasetyo
Muhammad Hasan
KEPALA PERWAKILAN
- Ali Ateng Munthe – Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
- Sirli Hayadi (Patih Jaya Kekhama) – Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
KEPALA BIRO
-
Mardiono Sitepu – Kabiro Aceh Tenggara / Kabiro Kabupaten Karo
-
Erizal – Wakil Kabiro Aceh Tenggara
-
Dian Kristhiani Hia – Kabiro Kabupaten Nias Barat
BIDANG HUKUM
Biro Hukum
Edi Susanto, ST, SH
Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
PENGESAHAN & LEGALITAS
-
Akta Notaris: No. 02/10-06-2015, Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn
-
Keputusan Menkumham: AHU – 0002292.AHA.01.01.2019
-
Nomor Rekening Giro: 071 01.91.000899-2 (Bank Aceh Syariah)
-
NPWP: 91.036.582.4.105.000
PERNYATAAN & ETIKA REDAKSI
Seluruh wartawan TIME Indonesia dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam database internal media.
Setiap jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, berlandaskan kebenaran, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang mengaku wartawan TIME Indonesia namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau memverifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Redaksi TIME Indonesia berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik yang profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Setiap aktivitas peliputan dilaksanakan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Menghambat kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Redaksi membuka ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi atas setiap produk jurnalistik yang telah terbit.
Permintaan resmi dapat dikirim melalui email atau WhatsApp redaksi.
Apabila terbukti, redaksi akan melakukan klarifikasi serta pembetulan terbuka sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Wartawan TIME Indonesia dilarang menerima gratifikasi, uang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian dan pelaporan hukum.
TIME Indonesia menolak segala bentuk intimidasi, sensor, tekanan, dan intervensi, baik dari pemerintah, swasta, maupun kelompok politik.
Kami percaya, pers yang merdeka adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Apabila wartawan TIME Indonesia mengalami ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan perlindungan hukum penuh serta melaporkannya kepada Dewan Pers dan lembaga berwenang.
Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi.
Hormati Kerja Jurnalistik.
Lindungi Kebebasan Pers.”
KONTAK RESMI REDAKSI
WhatsApp: 0823-6708-8111
Twitter: @time_indonesia