Dua Petani di Karo Ditangkap karena Narkotika, Sabu Diamankan dari Dua Lokasi

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:31 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dua tersangka dilakukan pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang berbeda. JT lebih dulu ditangkap petugas di pinggir jalan kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.

Dalam proses interogasi, JT mengaku baru saja memberikan narkotika kepada seseorang bernama SG. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan. SG akhirnya ditangkap di Desa Nari Gunung I, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan SG, Satresnarkoba mengamankan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,22 gram. Selain itu, ditemukan satu klip kosong, satu kotak rokok merek Sae, uang tunai sejumlah Rp200.000, dan satu unit handphone berwarna hitam merek Redmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolres, Rabu (15/10/2025) pagi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan penggunaan narkotika di wilayah yang rawan, termasuk kawasan pedesaan. (*)

Berita Terkait

Diduga Dilepas Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel di Medan
Satresnarkoba Terima Laporan Warga, Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Tenggara
Polsek Mardingding Bersama Perangkat Desa dan Karang Taruna Grebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba
Sidang Etik Kompol DK Segera Digelar
Polsek Tigapanah Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras kepada Pelajar SMP
Polres Tanah Karo Lakukan Pemeriksaan Ketat Keamanan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka
Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pelecehan terhadap Pelajar di Kebun Kopi

Berita Terbaru