Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 92 Kg Ganja yang Disembunyikan di Dalam Mobil Mewah

TIME INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:05 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 21 Oktober 2025  | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mencatat prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dalam rangka Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku beserta barang bukti mencapai puluhan kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menerangkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Oktober 2025. Laporan menyebutkan akan ada aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah, Kecamatan Blangkejeren.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Bambang Pelis melakukan penyelidikan dengan menerjunkan personel untuk undercover serta membagi tim patroli di sejumlah titik perbatasan strategis, antara lain perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan membuahkan hasil ketika pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, petugas menerima laporan dari anggota yang melihat satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih yang dicurigai. Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut terpantau melintas di kawasan Kota Blangkejeren dan bergerak ke arah Jalan Lintas Blangkejeren–Pining.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang mencurigakan itu hingga ke Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, sebelum akhirnya melakukan penyetopan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 91 bal/bungkus ganja kering yang dibungkus plastik hitam dan dilakban kuning, dengan berat total mencapai 92,08 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di berbagai bagian mobil, seperti di dalam kap mesin, ban serep, kolong mobil, dasbor, hingga di balik pintu kendaraan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BK 1844 BD, 1 lembar STNK mobil Fortuner BK 1844 BD, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan Uang tunai Rp 300.000

Adapun pelaku diketahui bernama JS (33), Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya, Kami akan terus melakukan Upaya Preventif Strike guna memutuskan peredaran Narkotika baik dari dalam maupun dari luar Kab. Gayo Lues,” ujar IPTU Bambang.

Saat ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan bukti pendukung, pengecekan urine, serta pelaksanaan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Labfor, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gayo Lues dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Aceh. Melalui Operasi Antik Seulawah II Tahun 2025, aparat berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menjaga generasi muda dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Reporter: Satresnarkoba Polres Gayo Lues
Editor: Bripka Sutrisno
Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu
JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES
Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:11 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:44 WIB

JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES

Jumat, 4 September 2026 - 15:46 WIB

Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:52 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:32 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel

Berita Terbaru