Presiden JA-NTB LSKHPMendesak Kejati NTB Tetapkan Muhammad Amirullah als Aji Maman dalam Kasus Dugaan Grafitikasi dan Korupsi Pokir 2025

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:05 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Presiden JA-NTB LSKHP menyampaikan kecaman keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak lagi menunda, tidak lagi membiarkan ruang abu-abu, serta segera memperjelas proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN Dapil 6, Muhammad Amirullah alias Aji Maman.

Kami Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kasus ini sudah menimbulkan keresahan serta kecurigaan publik yang serius. Karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP “HAMDIN NTB” menegaskan bahwa Kejati NTB wajib bertindak cepat, profesional, dan tidak boleh memberi ruang bagi oknum mana pun untuk bersembunyi di balik jabatan politik.

Jika bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur, Kejati NTB harus berani menetapkan status hukum yang tegas, tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar. Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik, relasi kekuasaan, ataupun upaya pihak tertentu untuk mengaburkan kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JA-NTB LSKHP menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain—termasuk individu yang disebut-sebut sebagai bagian dari praktik pembagian uang yang tidak jelas sumber serta pertanggungjawabannya—harus ditangani dengan serius. Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan istri dari terlapor, maka Kejati NTB berkewajiban memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa kompromi.

Presiden JA-NTB LSKHP menegaskan:

“Kami ingin memastikan bahwa hukum di NTB tidak tumpul ke atas. Bila ada oknum pejabat yang bermain, maka Kejati NTB harus membuktikan bahwa mereka berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi kekuasaan. Siapapun yang diduga terlibat, harus dipanggil, diperiksa, dan diproses. Tidak ada alasan untuk menunda.”

JA-NTB LSKHP menuntut penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan, berintegritas, dan bebas intervensi, demi menjaga kehormatan lembaga publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

Dengan ini Kami meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat dan memperjelas proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025.

Dalam rangka menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik, kami mendorong Kejati NTB untuk:

1. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD.

2. Membuka informasi perkembangan penyidikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menetapkan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penyidikan yang cepat, transparan, dan profesional sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni Rp7 Miliar di Takalar
Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan
Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola
Dari Hati Untuk Sesama, GRIB Jaya Medan Bersama PAC Khusus Simalingkar Hadir Membawa Kebahagiaan di Tiga Panti Asuhan
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan DPRD Kota Sibolga, Perkuat Dukungan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan
Perkenalan dan Sapa Warga Binaan, Plt Kalapas Narkotika Langkat Tegaskan Komitmen Pembinaan dan Ketertiban
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Razia Insidentil untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
Hadapi Tantangan Era Digital, Korem 083/Bdj Perkuat Kesadaran Bela Negara Keluarga Besar TNI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:15 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:52 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:23 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:06 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Berita Terbaru