Presiden JA-NTB LSKHPMendesak Kejati NTB Tetapkan Muhammad Amirullah als Aji Maman dalam Kasus Dugaan Grafitikasi dan Korupsi Pokir 2025

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:05 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram-Presiden JA-NTB LSKHP menyampaikan kecaman keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak lagi menunda, tidak lagi membiarkan ruang abu-abu, serta segera memperjelas proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN Dapil 6, Muhammad Amirullah alias Aji Maman.

Kami Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Kasus ini sudah menimbulkan keresahan serta kecurigaan publik yang serius. Karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP “HAMDIN NTB” menegaskan bahwa Kejati NTB wajib bertindak cepat, profesional, dan tidak boleh memberi ruang bagi oknum mana pun untuk bersembunyi di balik jabatan politik.

Jika bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur, Kejati NTB harus berani menetapkan status hukum yang tegas, tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar. Penegakan hukum tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik, relasi kekuasaan, ataupun upaya pihak tertentu untuk mengaburkan kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JA-NTB LSKHP menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain—termasuk individu yang disebut-sebut sebagai bagian dari praktik pembagian uang yang tidak jelas sumber serta pertanggungjawabannya—harus ditangani dengan serius. Apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan istri dari terlapor, maka Kejati NTB berkewajiban memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa kompromi.

Presiden JA-NTB LSKHP menegaskan:

“Kami ingin memastikan bahwa hukum di NTB tidak tumpul ke atas. Bila ada oknum pejabat yang bermain, maka Kejati NTB harus membuktikan bahwa mereka berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi kekuasaan. Siapapun yang diduga terlibat, harus dipanggil, diperiksa, dan diproses. Tidak ada alasan untuk menunda.”

JA-NTB LSKHP menuntut penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan, berintegritas, dan bebas intervensi, demi menjaga kehormatan lembaga publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

Dengan ini Kami meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat dan memperjelas proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) tahun 2025.

Dalam rangka menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik, kami mendorong Kejati NTB untuk:

1. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD.

2. Membuka informasi perkembangan penyidikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Menetapkan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penyidikan yang cepat, transparan, dan profesional sangat penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil.

Berita Terkait

Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Turut Ambil Bagian dalam Bazar Produk Karya Warga Binaan Meriahkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Produk Unggulan Karya WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli Meriahkan Bazar HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut
GARNIZUN Tegas Dukung BNN, Ardiansyah Saragih Sebut Vape Sudah Jadi Sarana Narkotika Modern
Sinergitas Polri dan Masyarakat Bahu Membahu Bangun “Jembatan Merah Putih Presisi” di Sungai Mandau
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Bakti Sosial Bersihkan Mushola
Walikota Medan Terima Panitia HBH Masyarakat Melayu, Tegakkan Terus Kegiatan Berciri Khas Melayu
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:12 WIB

Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap framing Ke Panglima TNI Lewat Kasus Aktivis KontraS

Minggu, 5 April 2026 - 12:11 WIB

Kasad Pimpin Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit TNI Satgas UNIFIL

Kamis, 2 April 2026 - 22:56 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

Deklarasi Capres RI 2029, Samsuri, S.Pd.I, M.A Tekankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:29 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:28 WIB

Dari Return ke Impact: Modal Global Beralih ke AI, Teknologi Hijau, dan Ekonomi Digital di Asia

Berita Terbaru