SATRES NARKOBA POLRES TANAH KARO BERHASIL TANGKAP SEORANG PEMUDA DIDUGA PENGEDAR SABU DI TIGA BINANGA

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO -(SUMUT) TIME INDONESIA.COM

Selasa(03/02/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MIK (19) diamankan petugas pada Senin(26/1/2026) malam, sekira pukul 21.15 WIB, di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

 

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kasat, Selasa(03/2) pagi, di Mapolres.

 

Saat ini, tersangka MIK tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) thn 2009 ttg Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(A2M)

Berita Terkait

Layanan Publik Takalar Serba Digital, Lurah Sombalabella Buka Tantangannya 
KAPOLRES PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DI MAPOLRES KARO
KETAGIHAN SAMPAI DUA KALI PERKOSA PELAJAR SATRES PPAPPO POLRES KARO RINGKUS SEORANG PEMUDA
Kuasa Hukum SPBUN 18.205.027 Layangkan Somasi Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Johor, Ratusan Kotak Nasi Dibagikan kepada Pengguna Jalan
TIKAM PRIA HINGGA TEWAS DI PLAZA KABANJAHE SATRESKRIM POLRES KARO AMANKAN SEORANG PELAKU SETELAH KEJADIAN
Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
SATLANTAS POLRES KARO GELAR RAZIA GABUNGAN OPERASI PELANGGAR DAN PERMUDAH PEMBAYARAN PAJAK DI LOKASI

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Aksi Sosial Donor Darah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Pertama Kali Digelar Bupati Takalar Daeng Manye, Tegaskan Disiplin ASN Melalui Apel Sore

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolda Riau Tekankan Kolaborasi Polri-TNI-Pemda

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Berbagi dari Hati, Ketua OKK DPC GRIB Jaya Medan Dudi Efni Pasaribu Hadirkan Senyum bagi Warga Sekitar

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Sengit! Turnamen Mini Soccer U-14 Piala PAC GRIB Jaya Medan Baru Memasuki Babak Semifinal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Rutan Tarutung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI–POLRI, Wujudkan Lingkungan Rutan yang Aman dan Tertib

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Cegah Karhutla Meluas, Wakapolda Riau dan Irdam XIX/TT Turun Langsung Padamkan Api di Pasir Limau Kapas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:28 WIB

DPC GRIB Jaya Medan Hadiri Tahlilan 40 Hari Wafatnya Ferry Adi Kurniawan “Ferdonk”

Berita Terbaru