SATRES NARKOBA POLRES TANAH KARO BERHASIL TANGKAP SEORANG PEMUDA DIDUGA PENGEDAR SABU DI TIGA BINANGA

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO -(SUMUT) TIME INDONESIA.COM

Selasa(03/02/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MIK (19) diamankan petugas pada Senin(26/1/2026) malam, sekira pukul 21.15 WIB, di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

 

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kasat, Selasa(03/2) pagi, di Mapolres.

 

Saat ini, tersangka MIK tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) thn 2009 ttg Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(A2M)

Berita Terkait

POLANTAS KARO DAN DISHUB GELAR PENERTIBAN PARKIR DI PUSAT KOTA KABANJAHE
Perumda Tirta Panrannuangku Jadi Percontohan di Sulsel
Pulau Sanrobengi Bersinar, DLHP dan Dinas Pariwisata Takalar Hadirkan Aksi Bersih Penuh Kebersamaan
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Kasus Dugaan KDRT, Pria di Takalar Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Wartawan, Polres Takalar Tidak Berani Tangkap Pelaku
Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi
Pengawasan APBD Bersama JAKA, Lukman B Kady Tegaskan Kebersamaan Tanpa Sekat Suku
Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:59 WIB

Perumda Tirta Panrannuangku Jadi Percontohan di Sulsel

Senin, 25 Mei 2026 - 14:39 WIB

Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:59 WIB

Mencetak Generasi Qurani, 477 Santri BKPRMI Takalar Resmi Wisuda di Wisata Topejawa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:14 WIB

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:17 WIB

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:57 WIB

Pengawasan APBD Bersama JAKA, Lukman B Kady Tegaskan Kebersamaan Tanpa Sekat Suku

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:30 WIB

Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan dan Budaya di Takalar

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:40 WIB

Wakil Bupati Takalar, Pantau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul adha 1447 Hijriyah

Berita Terbaru

Daerah

Perumda Tirta Panrannuangku Jadi Percontohan di Sulsel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:59 WIB