SATRESKOBA POLRES KARO CIDUK PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU DI DESA SITUNGGALING KECAMATAN MEREK

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 00:45 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO–(SUMUT ) TIME INDONESIA.COM

JUMAT(04/09/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial J.S.A. (44) bersama 35,11 gram diduga sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan M.B.A. (40) dengan 4,68 gram diduga sabu.

 

J.S.A. diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.

 

Dari hasil interogasi terhadap J.S.A., petugas kemudian memperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket M.B.A.

 

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

 

Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar. Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan tersangka, polisi berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.

(A2M)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
WAPRES GIBRAN TINJAU HUNTAP DI SIBOLGA LASKAR GIBRAN SUMUT TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PROGRAM KEPEMUDAAN
Arsyadleo Unggul dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Jipang Periode 2026–2034
Bupati Takalar Sidak Puskesmas Tanakeke: Pastikan Layanan Kesehatan Kepulauan Berjalan Optimal
320 JIWA WARGA DESA KUTA TENGAH DIEVAKUASI OLEH POLRES DAN KODIM KARO YANG TERDAMPAK ERUPSI ABU VULKANIK GUNUNG SINABUNG
KAPOLRES DAN DANDIM CEK POS PENGAMATAN GUNUNG SINABUNG PANTAU PERKEMBANGAN AKTIVITAS GUNUNG
Bupati Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kecamatan Polongbangkeng Timur 
Ruslan Raih Gelar Sarjana Pertanian, Lulusan Terbaik Institut Teknologi Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:11 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Hj. Mini Dg Jime

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 3 September 2026 - 06:40 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Bupati Takalar Launching SI PATROL, Inovasi Digital untuk Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Bupati Takalar Gandeng Bank BTN, Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemuda Lintas Iman Apresiasi Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:51 WIB