SATRESNARKOBA POLRES TANAH KARO TANGKAP PELAKU NARKOBA DI KECAMATAN NAMANTERAN

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:20 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO- (SUMUT) TIME INDONESIA.COM

Sabtu(07/02/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria dewasa berinisial RIS(37) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu(4/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

 

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres Narkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan, saat dilakukan upaya penangkapan oleh personel Unit I Satresnarkoba, tersangka sempat mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti.

 

“Petugas melihat tersangka membuang satu kotak rokok merek Bintang Mas. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan empat paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelas JH. Pardede, Sabtu(7/5) pagi di Mapolres.

 

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,74 gram. Selain itu, petugas juga menyita 14 lembar plastik klip kosong, satu potong pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, selembar kertas putih, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

 

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka RIS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

 

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Dukungan dan laporan dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas JH. Pardede.

(A2M)

Berita Terkait

DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA YANG KE 71 SATLANTAS POLRES KARO GELAR DONOR DARAH
POLSEK TIGABINANGA PASTIKAN MAKANAN BERGIZI GRATIS (MBG) LAYAK DAN AMAN SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN
Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan, Purbaya Zalimi Ahli Waris Pahlawan Ekonomi di Saat Krisis
Where Online Casino Entertainment Finds Its Finest Details
Pemerintah Kabupaten Takalar MoU Dengan PT Taspen
SATLANTAS POLRES KARO TINDAK 46 PELANGGAR DALAM RAZIA GABUNGAN OPERASI SADAR PAJAK
Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!
Arsyadleo Unggul dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Jipang Periode 2026–2034

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:36 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:31 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 15:55 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terbaru