ANIAYA DAN SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR POLRES TANAH KARO AMANKAN SEORANG PEMUDA

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:27 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO – (SUMUT) TIME INDONESIA.COM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumat (20/02/26)

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RMS (20), seorang wiraswasta, warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

 

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.

 

Karena kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak korban.

 

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.

 

Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.

 

Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos). Pemeriksaan psikologis korban juga dilakukan melalui kerja sama (MoU) dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat ResPPAPPO Iptu Tina N, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis,” tegas Tina.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(A2M)

Berita Terkait

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Riau Bhayangkara Run 2026 Berakhir Sukses, Kapolda: Momentum Gerakkan Ekonomi dan Perkuat Sport Tourism Riau
PROPAM POLDA SUMUT GELAR GAKTIBLIN DI POLRES KARO 12 PERSONEL DITINDAK HASIL TES URINE SELURUHNYA NEGATIF
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?
KANIT LANTAS POLSEK BERASTAGI TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS KEPADA SISWA BARU SMA NEGERI 1 BERASTAGI
Bupati Takalar Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Bermanfaat Nyata Bagi Masyarakat
Polres Takalar Bekali Siswa Baru SMAN 13 Takalar Bahaya Narkoba Lewat Sosialisasi P4GN

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33 WIB

Praktisi Hukum M. Hidayat Hasibuan Soroti Proses Penetapan Tersangka, Minta Penyidikan Berjalan Sesuai KUHAP

Senin, 20 Juli 2026 - 09:23 WIB

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Tinjau Pergantian 10 Titik Tiang di Jalan Ampera, Respons Cepat Keluhan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:48 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:59 WIB

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:40 WIB

Lampos Hutauruk Kembali Borong Dagangan Mie Hun, Tebar Kepedulian untuk Warga Blok 6 Helvetia

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:49 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Monitoring Tiga UPT, Perkuat Disiplin Pegawai dan Optimalisasi Program Pembinaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:07 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Medan Perkuat Konsolidasi Organisasi Bersama PAC dan Ranting GRIB Jaya se-Kecamatan Medan Selayang

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan, 750 Porsi Makan Gratis dan 500 Nasi Kotak Hangat Mengalir untuk Sesama

Berita Terbaru