Pungli SIM C di Satpas Polres Pidie Tembus Rp600 Ribu: Tanpa Ujian Teori, Diduga Melibatkan Oknum

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 01:28 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pidie, Aceh. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada kamis 3 september 2026, biaya pembuatan SIM C baru di lokasi tersebut disinyalir melonjak drastis hingga mencapai Rp600.000 per pemohon.

Nominal tersebut jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana biaya resmi pembuatan SIM C baru hanya sebesar Rp100.000.

Berdasarkan penelusuran lapangan, tingginya tarif ilegal tersebut diduga karena adanya penawaran “jalur kilat”. Para pemohon dikabarkan bisa langsung mendapatkan kartu SIM C tanpa harus mengikuti rangkaian ujian teori maupun ujian praktik yang menjadi syarat wajib legalitas berkendara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini diduga kuat berjalan subur karena melibatkan oknum petugas internal di lingkungan Satpas. Keberadaan oknum ini disinyalir sengaja memotong prosedur resmi demi meraup keuntungan pribadi dari masyarakat yang ingin menghindari proses birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari Polres Pidie maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Aceh dilaporkan tengah melakukan pendalaman dan verifikasi internal terkait kebenaran informasi tersebut.

Secara terpisah, Kapolri dan Korlantas Polri dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah menegaskan komitmen program “Polri Presisi” yang mengharamkan segala bentuk pungli dalam pelayanan publik. Jika dalam investigasi internal nantinya ditemukan bukti pelanggaran, oknum petugas yang terlibat dipastikan akan menghadapi sanksi disiplin berat hingga tindakan pidana.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti prosedur pembuatan SIM secara resmi melalui jalur ujian yang telah disediakan, serta melaporkan setiap temuan intimidasi tarif atau keberadaan calo melalui layanan aduan resmi kepolisian. (*)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Disebut Makin Masif di Pamue–Geumpang, APW Soroti Dugaan Jaringan Pemodal dan Pemasok Bahan Kimia
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani
Putaran Uang Gurita Tambang Emas Ilegal Pidie: Libatkan Ratusan Alat Berat dan Dugaan Setoran Fantastis
Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:11 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Hj. Mini Dg Jime

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 3 September 2026 - 06:40 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Bupati Takalar Launching SI PATROL, Inovasi Digital untuk Tingkatkan Responsivitas Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Bupati Takalar Gandeng Bank BTN, Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemuda Lintas Iman Apresiasi Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:51 WIB