Takalar // Time Indonesia.com – Jenazah Hj. Mini Daeng Jime (81), warga Lingkungan Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menjalani proses ekshumasi atau penggalian makam atas permintaan pihak keluarga. Proses tersebut dilakukan di pemakaman Lingkungan Kalappo pada Sabtu (5/9/2026).
Permintaan ekshumasi dilakukan karena pihak keluarga menduga terdapat sejumlah kejanggalan terkait kematian almarhumah. Untuk memastikan penyebab kematian, keluarga meminta dilakukan pemeriksaan secara medis oleh tim kedokteran kepolisian (Dokpol) dari Polda Sulawesi Selatan.
Camat Mangarabombang, Mappaturung, S.Sos., AKP., yang hadir dalam proses ekshumasi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan keluarga. Menurutnya, ekshumasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Hj. Mini Daeng Jime.
“Ini dilakukan atas permintaan keluarga. Tujuannya untuk memastikan penyebab kematian almarhumah, sehingga persoalan ini dapat menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Mappaturung.
Pihak Polres Takalar saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa proses ekshumasi dilakukan atas permintaan pihak keluarga. Selanjutnya, hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.
Diketahui, Hj. Mini Daeng Jime ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi jasad membusuk. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhumah diduga telah meninggal sejak Minggu, 17 Mei 2026, di rumah Hj. Muminasa Karaeng Sunggu, Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu. Kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar
Pihak keluarga kemudian menyampaikan adanya sejumlah kondisi yang mereka nilai janggal dan meminta proses ekshumasi untuk mendapatkan kepastian secara medis.
(*)

































