KUTACANE– ACEH TENGGARA -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Abi Hasan, menyampaikan aspirasi mendalam terkait penyelesaian polemik kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian TNGL yang dihadiri perwakilan dari 12 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam forum tersebut, Abi Hasan menegaskan komitmen masyarakat Aceh Tenggara dalam menjaga kelestarian TNGL sebagai paru-paru dunia dan habitat bagi empat satwa kunci—Gajah, Harimau Sumatera, Orang Utan, dan Badak. Pihaknya juga mendukung langkah Satuan Tugas (Satgas) dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi sesuai aturan regulasi. Namun, ia menekankan agar regulasi konservasi tidak mengabaikan kesejahteraan warga setempat.
”Kita semua sepakat Leuser adalah kebanggaan bersama yang wajib dijaga. Tapi ingat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai aturan konservasi justru membuat rakyat Aceh Tenggara menderita. Jangan lepaskan kami begitu saja—jaga hutan iya, tapi sejahterakan juga rakyat yang menjaga hutan itu,” ujar Abi Hasan.
Fakta Lapangan: Kebun Petani Kecil, Bukan Korporasi
Abi Hasan membeberkan fakta data penguasaan lahan di lapangan. Dari pendataan yang ada, terdapat 292 orang petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut, dengan rata-rata kepemilikan hanya 2 hingga 3 hektar,
”Ini bukan korporasi besar, ini rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah untuk bertahan hidup, bukan untuk menumpuk kekayaan. Pendekatan penanganan penertiban harus melihat sisi kemanusiaan dan keadilan sosial,” jelasnya.
Dua Tuntutan Utama untuk Pemerintah Pusat
Untuk menyelesaikan permasalahan secara berkeadilan dan berjangka panjang, Abi Hasan menyampaikan dua tuntutan strategis kepada pemerintah pusat:
1. Penambahan Luas Areal Penggunaan Lain (APL)
Saat ini, APL di Kabupaten Aceh Tenggara hanya tersisa 11% dari total wilayah, sementara populasi penduduk telah mencapai 228.000 jiwa dan terus bertambah. Kebutuhan lahan untuk pemukiman dan pertanian warga kian terbatas karena dikepung oleh kawasan hutan konservasi.
“Bagaimana nasib anak cucu kita 10 hingga 20 tahun ke depan jika ruang hidup mereka terus dipersempit?” tutur Abi Hasan.
2. Penerapan Kompensasi Fiskal Ekologis
Abi Hasan menyoroti ketimpangan ekonomi yang dialami daerah penyangga konservasi. Dengan APBD Aceh Tenggara yang hanya berkisar Rp 1,3 Triliun (90% tergantung transfer pusat) serta PAD dari sektor kehutanan dan sawit yang hanya Rp 4 Miliar, daerah ini tidak memiliki pendapatan lain dari tambang maupun Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kayu.
”Riau kaya dengan migasnya, kenapa kita harus miskin dengan hutan kita? Aceh Tenggara dipaksa menjaga paru-paru dunia, tetapi manfaat ekonominya tidak dirasakan oleh rakyat yang menjaga,” tegas Abi Hasan di hadapan perwakilan 12 kementerian.
Mendorong Insentif Khusus Daerah Penyangga
Atas dasar kondisi tersebut, Abi Hasan mendesak Kementerian Keuangan dan kementerian terkait untuk merumuskan skema khusus berupa Kompensasi Fiskal Ekologis atau Ecological Fiscal Transfer. Skema ini diharapkan memberikan insentif anggaran secara khusus bagi daerah yang berkomitmen menjaga hutan konservasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal.
Melalui rakor ini, DPRK Aceh Tenggara berharap pemerintah pusat memberikan solusi konkret yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum lingkungan, tetapi juga menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kawasan penyangga Leuser. (Tim)

































