Ratusan Buruh PT Sidojadi Mogok Kerja, SPSI Sergai Desak Pemenuhan Hak dan Perlindungan Pekerja

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, 4 Juni 2026 –
Ratusan pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Aksi yang dipusatkan di depan kantor Kebun Sei Parit tersebut dipimpin langsung oleh Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) Kabupaten Serdang Bedagai dan diperkirakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut hingga Sabtu mendatang sebagai gelombang pertama perjuangan para pekerja.

Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan yang mereka sebut sebagai hak normatif pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya pembayaran bonus sebesar dua bulan gaji, pengembalian pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang sebelumnya dikeluarkan dari pekerjaan, serta penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi keluhan pekerja di lingkungan perusahaan.

Saat menyampaikan orasi, massa juga menyoroti minimnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai belum diberikan secara memadai kepada pekerja.

Selain itu, mereka mempertanyakan status sejumlah pekerja BHL yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum mendapatkan kepastian status kerja.

Salah satu yang disoroti adalah seorang pekerja bernama Rumijah yang disebut telah berusia sekitar 70 tahun dan masih bekerja sebagai BHL tanpa kepastian pengangkatan dalam Surat Keputusan Upah (SKU) maupun status kerja yang lebih jelas.

Para pekerja juga mendesak agar seluruh tenaga kerja berstatus BHL maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi mogok kerja tersebut dipimpin Ketua FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto, bersama pengurus PC FSP.PP-SPSI, jajaran PD FSP.PP-SPSI Provinsi Sumatera Utara, serta pengurus PUK FSP.PP-SPSI se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Solidaritas terhadap aksi buruh juga datang dari Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah yang turut hadir memberikan dukungan kepada para pekerja.

Dalam pernyataannya, pihak serikat pekerja menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Mereka mengaku berbagai persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada manajemen, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

“Aksi mogok kerja ini merupakan langkah konstitusional yang dilakukan pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum membuahkan hasil,” tegas perwakilan serikat pekerja dalam orasinya.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan personel Polsek Sei Rampah dan Polres Serdang Bedagai guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Sementara itu,

Manajer Kebun PT Sidojadi, Edi Sutoyo, menyatakan bahwa berbagai persoalan yang menjadi tuntutan pekerja sebelumnya telah dibahas bersama pihak manajemen.

Menurutnya, perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mengakomodasi aspirasi pekerja agar situasi seperti saat ini tidak terjadi.

Di sisi lain, perwakilan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para pekerja.

Mereka menilai setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai prinsip-prinsip ketenagakerjaan.

Secara hukum, tuntutan yang disampaikan para pekerja merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terkait penyediaan APD, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi mogok kerja masih berlangsung. Para pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan tuntutan mereka hingga tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.(mar)

Berita Terkait

Kodam I/BB Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Publikasi Program TNI untuk Masyarakat
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan
Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi
Ribuan Jemaah Hadiri Haul Tuan Guru Syeikh KH Ali Mas’ud Al Banjari di Kampung Matfa Langkat
Tangis dan Haru Warnai Pembebasan 4 Terdakwa Kasus PTPN II
Viral ! Pasutri Diduga Dianiaya Di Terowongan Tembung Medan, Istri Korban Hamil Muda, Kapolsek Belum Beri Tanggapan
Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:29 WIB

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Buruh PT Sidojadi Mogok Kerja, SPSI Sergai Desak Pemenuhan Hak dan Perlindungan Pekerja

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:45 WIB

Perketat Pengawasan, Kalapas Pancur Batu Pimpin Langsung Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:53 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Hadir Serap Aspirasi dan Berikan Solusi

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:15 WIB

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Tuan Guru Syeikh KH Ali Mas’ud Al Banjari di Kampung Matfa Langkat

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:41 WIB

Tangis dan Haru Warnai Pembebasan 4 Terdakwa Kasus PTPN II

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:39 WIB

Viral ! Pasutri Diduga Dianiaya Di Terowongan Tembung Medan, Istri Korban Hamil Muda, Kapolsek Belum Beri Tanggapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:35 WIB

Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:56 WIB