Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HULU SUNGAI SELATAN – Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan diduga kuat melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar. Dasar administrasi tingkat desa yang diduga digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, secara tegas mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT AGM terkait lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Undang-undang tersebut mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun. Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material merupakan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan.”(Redaksi).

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Memperkokoh Ideologi Pancasila, Pemkab Takalar Serukan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Raya
Takalar Raih Terbaik III Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Fiskal Rp1 Miliar
Legislator Fraksi NasDem Achmad Daeng Se’re Perkuat Semangat Berbagi di Idul Adha 1447 H di Kab Jeneponto-Bantaeng
Bocah Kelas Satu SD Di Takalar Harumkan Nama Indonesia Dikanca Nasional
Disdikbud Takalar Raih Penghargaan Juara Ke 2 Tingkat Nasional Hardiknas 2026 
Perumda Tirta Panrannuangku Jadi Percontohan di Sulsel
Pemerintah Kecamatan Laikang Pacu Realisasi PBB 2026 Lewat Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:59 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:08 WIB

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA WAJO KOPERTI UNIVERSITAS BOSOWA MAKASSAR SOROTI DUGAAN PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI KABUPATEN WAJO

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:37 WIB

SATLANTAS POLRES KARO BERBAGI KASIH SALURKAN SEMBAKO KE PANTI ASUHAN PAYA BAKUNG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:28 WIB

Bupati Takalar Tinjau Lokasi Kantor Kecamatan Laikang dan Wisata Pantai Punaga

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:42 WIB

Takalar Gencarkan Pengembangan Perikanan Budidaya Lewat Talkshow Interaktif

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:49 WIB

Danrem 031/WB Hadiri Acara Lepas Sambut Danyonif 132/BS, Momentum Estafet Kepemimpinan dalam Memperkuat Soliditas, Profesionalisme, dan Pengabdian Prajurit

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati Takalar Sidak UPT SMP 1 Polut Takalar

Berita Terbaru