TAKALAR//Timeindonesia.com – Inspektorat Kabupaten Takalar terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital guna meningkatkan efisiensi birokrasi. Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah Sistem Digitalisasi Layanan Permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan (SIGAP-SKBT). Platform yang digagas oleh Anita Ananda Prissilia ini dirancang untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus dokumen administrasi penting—seperti untuk keperluan pensiun atau melanjutkan pendidikan—secara cepat, mudah, dan transparan melalui telepon genggam atau komputer.
Kepala Inspektorat Takalar, Muhammad Rusli, menyatakan bahwa digitalisasi ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam memangkas proses birokrasi manual yang selama ini menyita waktu. “Melalui SIGAP-SKBT, kami ingin memastikan seluruh proses pelayanan berjalan lebih cepat, mudah, transparan, dan terukur. ASN kini dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk proses administrasi manual,” ujar Rusli saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/06/2026).
Kehadiran SIGAP-SKBT juga bertujuan untuk menghapus praktik lama yang mengharuskan pemohon datang berulang kali ke kantor hanya untuk melengkapi berkas atau memantau status pengajuan. Meski prosesnya beralih ke ranah digital, Rusli menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan tetap mengedepankan prinsip ketelitian dan akuntabilitas. Setiap permohonan akan tetap melewati tahapan verifikasi dokumen serta pemeriksaan data tindak lanjut temuan yang ketat oleh pihak Inspektorat.
Sementara itu, Anggota Tim Inovasi Inspektorat Takalar, Renaldi, menjelaskan bahwa portal ini mengintegrasikan seluruh kebutuhan layanan dalam satu sistem yang ramah pengguna (user-friendly). Melalui platform ini, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara langsung dan akan mendapatkan notifikasi otomatis jika ada berkas yang perlu diperbaiki. Namun, Renaldi mengingatkan bahwa ASN yang masih memiliki tanggungan temuan wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Pada tahap akhir, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan surat oleh Sub Bagian Analisis, Evaluasi dan Tindak Lanjut Inspektorat Takalar. Menariknya, ASN tidak perlu lagi mengantre untuk mengambil dokumen fisik, karena pemohon akan langsung menerima pemberitahuan melalui layanan WhatsApp setelah surat selesai ditandatangani oleh Inspektur. Inovasi SIGAP-SKBT ini diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern di Kabupaten Takalar.
(Haris ombel)

































