Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum dan Desak BPKP Atau BPK Turun Kelokasi Proyek SR di Takalar 

Husaini nappu

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:19 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR // Timeindonesia.com – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, senilai sekitar Rp229 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi pada papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, hingga 4 Agustus 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi proyek.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, pemerhati jasa konstruksi, dan kalangan pers. Mereka mempertanyakan dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Publik mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan untuk membuka secara transparan apakah telah diterbitkan adendum kontrak, kapan adendum itu ditandatangani, apa alasan teknisnya, serta berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai progres fisik proyek, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan anggaran. Sebab, proyek yang dibiayai APBN tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati jasa konstruksi menilai bahwa adendum kontrak memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan didukung alasan teknis yang sah. Namun, apabila pekerjaan tetap berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas atau tidak sesuai ketentuan kontrak, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap tata kelola proyek pemerintah.

Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk Inspektorat, BPKP, maupun BPK sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila diperlukan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, pihak kontraktor KSO PT Nindya Karya (Persero)–PT Bumi Perkasa Sidenreng, maupun Kementerian Pekerjaan Umum masih diupayakan konfirmasi terkait status kontrak, dasar adendum, progres pekerjaan, dan target penyelesaian proyek. Media ini memberikan ruang di kontak seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

( Haris Ombel )

 

 (Haris ombel)

Berita Terkait

“Wahdah Maslahat untuk Takalar Cepat”, Ketua Wahdah Islamiyah Takalar Siap Ungkap Peran dan Gagasan
Rapimnas PII 2026: Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian hingga Sektor Desa
Rafly Jatilukito: Sampaikan Aspirasi dengan Damai, Jangan Rusak Perjuangan
Irigasi DI Pamukkulu Takalar Kembali Terhenti, Subkon Sebut Pembayaran Material dan Upah Menunggak
Prof Sutan Nasomal : Tembak Mati Dan Tak Boleh Lepas Dari Hukum. Indonesia Di Serbu Menjadi Pasar Narkoba Dari WN Malaysia
Bupati Takalar Daeng Manye, Letakkan Batu Pertama Kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke
Presidium FRONTAL Jawa Timur Ajak Driver Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Damai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI

Rabu, 23 September 2026 - 19:06 WIB

Tampil Konsisten, Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

Rabu, 23 September 2026 - 17:34 WIB

Munjirin Buka Pembekalan 250 ASN Jaktim yang Akan Memasuki Masa Pensiun 2028–2029

Rabu, 23 September 2026 - 15:56 WIB

Lapas Sibolga Terima Kunjungan DPRD Kota Sibolga, Tinjau Langsung Pelayanan dan Program Pembinaan

Selasa, 22 September 2026 - 21:15 WIB

Judi Diduga Buka 24 Jam di Tandem, Siapa EKA P yang Disebut sebagai Humas?

Selasa, 22 September 2026 - 21:09 WIB

IKADIN Bela Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi

Selasa, 22 September 2026 - 15:13 WIB

Kalapas Pujiono Pimpin Razia Skala Besar Bersama APH, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Nihil HP dan Narkoba

Selasa, 22 September 2026 - 10:08 WIB

Rutan Kabanjahe Bersinergi dengan APH, Razia Gabungan Pastikan Rutan Bersih dari HP dan Narkoba

Berita Terbaru