Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum dan Desak BPKP Atau BPK Turun Kelokasi Proyek SR di Takalar 

Husaini nappu

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:19 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR // Timeindonesia.com – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, senilai sekitar Rp229 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi pada papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, hingga 4 Agustus 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi proyek.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat, pemerhati jasa konstruksi, dan kalangan pers. Mereka mempertanyakan dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Publik mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan untuk membuka secara transparan apakah telah diterbitkan adendum kontrak, kapan adendum itu ditandatangani, apa alasan teknisnya, serta berapa lama perpanjangan waktu yang diberikan.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai progres fisik proyek, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan anggaran. Sebab, proyek yang dibiayai APBN tersebut menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati jasa konstruksi menilai bahwa adendum kontrak memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan didukung alasan teknis yang sah. Namun, apabila pekerjaan tetap berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas atau tidak sesuai ketentuan kontrak, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap tata kelola proyek pemerintah.

Masyarakat juga berharap aparat pengawas, termasuk Inspektorat, BPKP, maupun BPK sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila diperlukan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, menjamin kualitas bangunan, serta melindungi keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, pihak kontraktor KSO PT Nindya Karya (Persero)–PT Bumi Perkasa Sidenreng, maupun Kementerian Pekerjaan Umum masih diupayakan konfirmasi terkait status kontrak, dasar adendum, progres pekerjaan, dan target penyelesaian proyek. Media ini memberikan ruang di kontak seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

( Haris Ombel )

 

 (Haris ombel)

Berita Terkait

Usai Dua Bocah Tewas, Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar di Takalar Kembali Disorot; Dugaan Pembatasan Media Muncul, PPK Diminta Transparan Soal Adendum
Ratusan Warga Padati Reses Hj. Fadillah Fahriana di Bajeng, Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM Mengemuka
Masa Kontrak Berakhir, Proyek Sekolah Rakyat Takalar Masih Berjalan, PT Nindya Karya Sebut Ada Adendum
Sinergitas Pokja PKP Provinsi Sulsel dan Kabupaten Takalar Diperkuat Untuk Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan
Ribuan Pelajar Tanakeke Terabaikan, Program MBG Tak Kunjung Hadir
Takalar Raih Juara III Nasional Lomba Vlog PKK, Buktikan Sampah Bisa Jadi Berkah
Pemkab Takalar dan TNI AU Gelar Panen Raya Tebu di Polongbangkeng Timur
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:04 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:56 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:12 WIB

Mobil BUMDes Kembali ke Desa, Anwar Titip Pesan untuk Kemajuan Pasir Belo

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:27 WIB

“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:55 WIB

Inspektorat dan DPMK Tegaskan Program Ketahanan Pangan–Stunting 2025 Wajib Dilaksanakan, LSM Desak APH Selidiki Dugaan Fiktif di Teladan Baru

Kamis, 20 November 2025 - 00:20 WIB

Tak Ada Gerak, Tak Ada Jawaban, Mahasiswa Desak Kejari: Usut Korupsi atau Kami Duduki Kantor!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Pencurian Terus Terjadi, Warga Desa Sikalondang Minta Aparat Segera Bertindak

Berita Terbaru