Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 15:46 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 4 September 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut diamankan petugas pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah yang berada di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berada di depan salah satu rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan pria tersebut.

“Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening,” ujar Kasat Resnarkoba melalui keterangan yang disampaikan kepada media.

Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang masih di buru oleh Satreskoba.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap A. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram yang dibungkus plastik putih bening serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap asal-usul narkotika serta keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun peredaran narkotika.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal di Malam Hari, Polda Aceh Diminta Segera Menyegel
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Negara Dinilai Kalah oleh Korporasi, PT Hopson Aceh Industri Kembali Beroperasi Meski Status Perizinan Belum Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Limbah Raib di Tengah Desakan Investigasi, Warga Khawatir Penyelesaian Kasus Lingkungan Berakhir Tanpa Kejelasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:59 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Rabu, 2 September 2026 - 17:15 WIB

Hardikda ke-67 di SMAN 1 Badar: Dari Gotong Royong hingga Panggung Budaya Aceh Tenggara

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penguatan kepada Bhabinkamtibmas, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 17:02 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Babul Makmur Sambangi Warga dan Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:47 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Berita Terbaru