Satresnarkoba Terima Laporan Warga, Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

TIME INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:24 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Tim Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang perempuan berinisial S (35), yang kesehariannya diketahui sebagai ibu rumah tangga, berhasil diamankan petugas di kediamannya di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, karena diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan pihak kepolisian, awal mula penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan S tengah berada di ruang tamu. Pemeriksaan langsung dilakukan, dan perhatian tertuju pada sebuah dompet berwarna merah muda yang berada tak jauh dari posisi pelaku duduk. Setelah dibuka, dompet tersebut ternyata berisi beberapa paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Pelaku tidak membantah dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa delapan bungkus sabu dengan berat total brutto 12,59 gram, empat bungkus plastik klip bening kosong, satu bal plastik klip bening, satu sendok sabu yang telah dimodifikasi dari pipet plastik, dua dompet berwarna merah muda berukuran sedang dan kecil, serta uang tunai sebesar Rp2.540.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di kawasan perbatasan. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika yang mencoba menjadikan wilayah Aceh Tenggara sebagai jalur atau tempat transaksi barang haram tersebut.

“Penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan warga, dan tentu saja ini akan terus kami tindak lanjuti sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, pelaku S telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi, langkah pencegahan terhadap kejahatan narkotika dapat dilakukan secara lebih maksimal. Ke depan, upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan untuk menjaga generasi muda dan lingkungan masyarakat dari ancaman zat adiktif yang merusak masa depan.

Laporan :  Deni Affaldi

Berita Terkait

Diduga Dilepas Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel di Medan
Gerai Koperasi Desa Hadir di Aceh Tenggara, Bupati Harap Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Pemkab Aceh Tenggara Diminta Tinjau Ulang Perawatan Kantor Camat Babul Makmur
Sidang Etik Kompol DK Segera Digelar
Dua Petani di Karo Ditangkap karena Narkotika, Sabu Diamankan dari Dua Lokasi
Penganiayaan Siswa SD di TTS, Polres Tetapkan YN sebagai Tersangka
Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pelecehan terhadap Pelajar di Kebun Kopi
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Disita

Berita Terbaru