Medan — Seorang bandar narkoba berinisial AW yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah operasi pengembangan kasus di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025, diduga dilepaskan tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya. Penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran terhadap integritas penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AW ditangkap di kawasan Medan Johor setelah penyidik memperoleh petunjuk kuat mengenai keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Namun, tidak lama setelah penangkapan, AW justru tidak lagi terlihat dalam proses penanganan hukum.
Mengutip pemberitaan Posmetro Medan, setelah diamankan, AW tidak dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa secara resmi, melainkan terlebih dahulu diboyong ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Ia juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan mengalami gangguan kesehatan mendadak. Namun, yang memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan adalah tidak adanya dokumen berupa berita acara pemeriksaan dan kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Sumber internal yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan bahwa penangkapan AW dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara. Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.
Tindakan membebaskan tersangka kasus narkotika tanpa prosedur hukum yang sah dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap penangkapan wajib disertai pemeriksaan resmi, dokumentasi hukum yang sah, serta pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Jika seseorang ditangkap karena dugaan tindak pidana narkotika, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan prosedur secara ketat. Tidak boleh ada celah kompromi, apalagi penghentian proses secara sepihak tanpa dasar hukum,” ujar seorang pengamat hukum pidana, Sabtu (19/10/2025).
Selain itu, dugaan pelepasan tersangka tanpa prosedur dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pakar hukum pidana, Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja penegakan hukum ke depan. “Jika benar terjadi tangkap lepas terhadap bandar narkoba, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan negara,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penyelidikan internal dari Divisi Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparat. Menurutnya, persoalan seperti ini tidak boleh diselesaikan secara diam-diam, apalagi jika kepercayaan masyarakat bisa terdampak.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun pihak Polda Aceh terkait status hukum AW. Dorongan agar seluruh proses penanganan kasus ini dibuka secara transparan juga datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk aktivis antinarkoba di Medan.
Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik tawar-menawar dalam proses hukum, terutama terhadap kasus narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. “Kalau benar dilepas begitu saja, maka kami minta pelakunya diusut sampai ke akar. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau uang,” ujar seorang aktivis.
Kasus dugaan “tangkap lepas” ini menambah daftar panjang problem akuntabilitas di sektor penegakan hukum. Di tengah upaya negara memerangi peredaran narkoba yang semakin massif, tindakan semacam ini justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. (TIM)