Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:45 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Ketegasan akhirnya ditunjukkan. Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi paling berat kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum perwira menengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tegas itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol P. Ginting bersama majelis etik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap sikap dan perilaku Kompol DK selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami menjatuhkan PTDH terhadap Kompol DK,” tegas Ferry kepada wartawan.

Tidak Kooperatif, Tidak Ada Alasan Dipertahankan

Majelis sidang menilai tidak terdapat satu pun faktor yang layak meringankan pelanggaran yang dilakukan.

Sebaliknya, sikap Kompol DK selama penyelidikan justru menjadi alasan utama pemecatan.

“Pertimbangan memberatkan, yang bersangkutan tidak kooperatif. Pertimbangan meringankan tidak ada,” ujar Ferry dengan tegas.

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai disiplin, loyalitas, serta komitmen moral seorang perwira Polri.

Majelis etik menilai perilaku tersebut tidak lagi mencerminkan sosok anggota Bhayangkara yang dapat dipercaya masyarakat.

Banding Diajukan, Proses Dipercepat

Meski telah dipecat, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan upaya banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Namun, Polda Sumut memastikan proses banding tidak akan menghambat langkah bersih-bersih institusi.

“Kita akan percepat proses untuk menunggu hasil bandingnya,” tambah Ferry.

Viral Video Diduga Narkotika dan Asusila

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” usai menghisap vape yang dicurigai mengandung cairan narkotika.

Tidak hanya itu, beredar pula rekaman perilaku tidak pantas bersama seorang wanita yang dinilai melanggar etika dan kesopanan anggota Polri.

Polda Sumut menegaskan, pelanggaran etik asusila juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan internal.

“Secara etika Polri, yang bersangkutan sudah melanggar,” tegas Kabid Humas.

Pesan Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Oknum Perusak Institusi

Pemecatan Kompol DK menjadi sinyal keras bahwa Polri tidak lagi mentolerir oknum yang merusak citra institusi.

Polda Sumut menegaskan, siapapun anggota yang mencoreng kehormatan seragam Bhayangkara akan ditindak tanpa kompromi.

Langkah PTDH ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi di tengah sorotan masyarakat.(red)

Berita Terkait

SEORANG PRIA ASAL LANGKAT DICIDUK SATRESNARKOBA POLRES KARO DI HOTEL ARIHTA DAN AMANKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU 19 PAKET
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku
Pemkab Takalar Semarakkan Hardiknas 2026, Seribu Guru Ramaikan Jalan Santai
Upacara Hardiknas 2026 di Takalar Berlangsung Khidmat, Tekankan Kolaborasi untuk Pendidikan Bermutu
DUA ORANG TERSANGKA DAN PULUHAN VAPE DIDUGA NARKOTIKA DIAMANKAN DI PENGINAPAN 
Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar
Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:30 WIB

LIRA Anggap Penanganan PT Rosin Terlalu Lambat dan Membuat Kesan Kebal Hukum Menguat

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:41 WIB

LIRA Soroti PT Rosin yang Disebut Masih Beroperasi Meski Sanksi Administratif Sudah Jelas

Senin, 4 Mei 2026 - 17:51 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:54 WIB

Masalah Izin dan Bahan Baku Membelit PT Rosin, LIRA Nilai Perusahaan Belum Layak Beroperasi Penuh

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

PT Rosin Trading Internasional dan Pertanyaan Besar LIRA soal Izin, Bahan Baku, serta Pengiriman Produk ke Luar Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Surat Resmi Pemerintah Aceh dan Keluhan Warga Menguat, PT Rosin Trading Internasional Diminta Ditertibkan

Selasa, 28 April 2026 - 03:57 WIB

Pengangkut Getah Pinus Ditindak, PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan Legalitas Operasi dan Distribusinya

Selasa, 28 April 2026 - 02:25 WIB

Legalitas Operasi dan Ekspor PT Rosin Trading Internasional Dipersoalkan, Polda Aceh Diminta Selidiki

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dua Pekan TMMD Abdya, Pembukaan Jalan Gunung Cut Tembus 1,2 Kilometer

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Haru! Satgas TMMD Beri Tambahan Teras untuk Rumah Nek Nurhabibah

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:52 WIB