SEORANG PRIA ASAL LANGKAT DICIDUK SATRESNARKOBA POLRES KARO DI HOTEL ARIHTA DAN AMANKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU 19 PAKET

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:44 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – ,(SUMUT) TIME INDONESIA.COM

Kamis(07/05/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B.T. (32) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karo saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kasat, Kamis(7/5) pagi di Mapolres.

 

Selain 19 paket sabu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik assoy warna hijau.

 

Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang juga memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tutupnya.

(A2M)

Berita Terkait

Sekwan DPRD Takalar Mewakili Bupati Takalar di Tradisi Kaddo’ Minnyak di Desa Bontokaddopepe
Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lengkese, Bupati Takalar Hadiri Malam Tasyakuran Tradisi Kaddo’ Minnyak
DPRD Takalar Sampaikan Ucapan Dirgahayu RI ke-81
Drs. Rahmansyah Lantara Sampaikan Dirgahayu RI ke-81, Dorong Semangat Inovasi untuk Takalar
DPRD Takalar Sampaikan Ucapan Dirgahayu RI ke-81
Semangat Kemerdekaan RI ke-81, RSUD Padjonga Daeng Ngalle Perkuat Komitmen Pelayanan dan Benahi Layanan Kesehatan Takalar
Dinas Koperasi, UMKM, Dan Transmigrasi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
Lomba Marching Band Semarakkan HUT RI ke-81, Bupati Takalar Apresiasi Kreativitas Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Takalar Peringati Hari HUT RI ke-81 Digelar Lapangan Makkatang Daeng Sibali Takalar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Dugaan Proyek Siluman di Bulukunyi Menguat, Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Sumber Material

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Bupati Takalar Hadiri PKKMB Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Dandim 1426/Takalar Paparkan Peran TNI AD Dukung Pembangunan dan Program Pemerintah Lewat Siaran Radio 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Inovasi “PASSIRIKA BOS” Tembus Panggung Nasional, Daeng Manye Terima detiktimur Awards 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Akun Facebook Sebarkan Isu Tangkap Lepas Narkoba, Kasat Narkoba Polres Takalar: Hoax dan Fitnah!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Publik Desak Kementerian PU Buka Dasar Adendum dan Desak BPKP Atau BPK Turun Kelokasi Proyek SR di Takalar 

Berita Terbaru