Bahas Insentif Pajak UMKM PP 20/2026, Ratusan Peserta Padati Sosialisasi Hibrida DJP Riau

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:49 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —

Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau menggelar sosialisasi regulasi perpajakan UMKM terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Agenda ini berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Rabu (8/7/2026).

Acara yang digelar secara hibrida (hybrid) ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta secara langsung maupun daring. Suksesnya acara ini tidak lepas dari kerja sama lintas organisasi, melibatkan Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menata Aturan Agar Lebih Transparan Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai langkah penyempurnaan dari regulasi yang sudah berjalan sebelumnya. Pemerintah menyadari peran krusial UMKM terhadap perekonomian nasional, sehingga Kementerian Keuangan lewat DJP berkomitmen menata ulang regulasi agar lebih transparan.”Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas,” ujar Hermiyana dalam sambutannya.

Ia juga berharap kolaborasi dengan berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan ini bisa memperluas jangkauan edukasi kepada para pelaku UMKM di Riau.

Senada dengan hal itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, menyampaikan rasa bangganya karena dapat menjadi jembatan edukasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Peserta yang hadir dinilai sangat inklusif, mulai dari pelaku usaha mikro hingga kalangan akademisi.

Poin Penting Perubahan Aturan dalam PP 20/2026Sosialisasi ini menghadirkan tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau sebagai narasumber, yaitu Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji, dengan dipandu oleh Duni Kartono selaku moderator.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan substansi utama PP Nomor 20 Tahun 2026, di antaranya: Insentif Permanen: Perpanjangan fasilitas tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengetatan Subjek: Profesi yang masuk dalam kategori “pekerjaan bebas” (seperti dokter, pengacara, akuntan, dll) resmi dilarang menggunakan fasilitas PPh Final ini.Anti-Penghindaran Pajak: Penerapan sistem ketat untuk mencegah praktik pemecahan omzet usaha demi menghindari ambang batas pajak normal.

Ketua harian IKTS, Nata Hedy Nyo, mengapresiasi suksesnya sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 hasil kolaborasi bersama P3KPI Pekanbaru, Kanwil DJP Riau, IAI, IAPI dan IKTS.
“Acara hari ini sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir. Ini bukti pentingnya regulasi baru demi kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujar Nata Hedy Nyo.

Ia berharap sinergi berkelanjutan ini terus terjaga demi kemajuan usaha bersama. “Semoga ilmu hari ini langsung diterapkan. Kami berharap kolaborasi antara asosiasi profesi dan komunitas seperti IKTS bisa terus berlanjut di program edukasi mendatang,” pungkasnya.(*Red)

Berita Terkait

Senyum Bahagia Anak-Anak Jadi Bukti Nyata Kepedulian Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
Napi Lapas Pancurbatu Muamar Kadafi Diduga Kendalikan Praktek Penipuan Love Scamming dari Balik Jeruji Besi, Tiap Hari Raup Puluhan Juta Rupiah
Manajemen SPBU Tepo Takalar Tingkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat
Erwin SH, SpN Prediksi Portugal Tantang Argentina di Final Piala Dunia 2026
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun
Roni Patinasarani Hijrah Karena Allah Sayang Kita: Saat Hati Dipanggil Kembali ke Jalan-Nya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:43 WIB

POLSEK TIGABINANGA EDUKASI WARGA DESA PERBESI PERKUAT PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA DARI LINGKUNGAN KELUARGA

Senin, 6 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pemkab Takalar Gelar Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Hiburan dan UMKM Meriahkan Alun-Alun Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:59 WIB

TIM COBRA SATRESKRIM POLRES KARO BERSAMA POLSEK TIGABINANGA UNGKAP KASUS MENONJOL PENGANIAYAAN BERAT SEBABKAN KEMATIAN

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:45 WIB

KAPOLRES KARO PIMPIN ACARA KENAIKAN PANGKAT 40 PERSONIL POLRES KARO

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:19 WIB

POLRI UNTUK MASYARAKAT HARI BHAYANGKARA KE-80 JADI MOMENTUM PENGUATAN PENGABDIAN DI KABUPATEN KARO

Senin, 29 Juni 2026 - 13:43 WIB

Mengabdi Belasan Tahun, Baharuddin Ranca, Diganjar Penghargaan Pemkab Takalar

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:23 WIB

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Pembukaan MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau 2026, Perkuat Sinergi TNI dengan Pemerintah Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:50 WIB

Rumah Ilmu Yang Menghangatkan: SMAN 8 Pekanbaru Buktikan Guru Yang Terus Belajar Lahirkan Generasi Emas

Berita Terbaru