Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Deli –

Dalam upaya meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan sosialisasi mengenai alur dan proses pengusulan hak integrasi, meliputi remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB). Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di lapangan blok hunian dengan melibatkan warga binaan sebagai penerima informasi. Jumat, (23/10) Siang.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada warga binaan mengenai persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengusulan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Administrasi dan Perawatan (Adper) Rutan Kelas I Labuhan Deli menjelaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mengetahui hak yang dapat mereka peroleh, tetapi juga memahami proses pengusulannya secara benar dan transparan.

Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan. Dengan demikian, informasi mengenai hak integrasi dapat tersampaikan secara merata sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam keterangannya, Kasubsi Adper Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat tidak dipungut biaya atau gratis.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak-haknya, termasuk persyaratan dan alur pengusulannya. Kami tegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat dilaksanakan secara gratis, tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Kami mengimbau warga binaan agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan,” tegasnya.

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta membangun kepercayaan warga binaan terhadap pelayanan pemasyarakatan. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tertib dan sungguh-sungguh.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(AVID)

(Humas Rutan Labuhan Deli).

Berita Terkait

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir
Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir
Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti
Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah
Sebut Ada Selisih 549 m^2, Tim Hukum Pelita Konstitusi Minta APH Usut Dugaan Maling Lahan Negara di Sunggal
Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi, Karutan Labuhan Deli Sambut Kunjungan Tim 8 Media

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:51 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 22:14 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:04 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:56 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:12 WIB

Mobil BUMDes Kembali ke Desa, Anwar Titip Pesan untuk Kemajuan Pasir Belo

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:27 WIB

“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara

Berita Terbaru