Dua Petani di Karo Ditangkap karena Narkotika, Sabu Diamankan dari Dua Lokasi

TIME INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:31 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Dua pria berinisial JT (46) dan SG (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Nari Gunung Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dua tersangka dilakukan pada Jumat (11/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang berbeda. JT lebih dulu ditangkap petugas di pinggir jalan kawasan Simpang Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.

Dalam proses interogasi, JT mengaku baru saja memberikan narkotika kepada seseorang bernama SG. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan. SG akhirnya ditangkap di Desa Nari Gunung I, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan SG, Satresnarkoba mengamankan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 0,22 gram. Selain itu, ditemukan satu klip kosong, satu kotak rokok merek Sae, uang tunai sejumlah Rp200.000, dan satu unit handphone berwarna hitam merek Redmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto saat memberikan keterangan di Mapolres, Rabu (15/10/2025) pagi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan penggunaan narkotika di wilayah yang rawan, termasuk kawasan pedesaan. (*)

Berita Terkait

Akun Facebook Sebarkan Isu Tangkap Lepas Narkoba, Kasat Narkoba Polres Takalar: Hoax dan Fitnah!
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Hak Warga Hingga Liang Kubur Dipersoalkan, DPRD Langkat Kritik Keras Sikap Pemerintah dalam Kasus PT LNK
Saat Negara Hanya Memasang Plang, Produksi PT Hopson Disebut Tetap Berjalan dan Warga Menanggung Dampaknya
Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kabid disKominfo Kab Takalar Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H: 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Bupati Takalar Sampaikan Pesan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Takalar Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Daeng Manye Letakkan Batu Pertama di kantor Kecamatan Laikang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Bulog Sumut Pastikan 52,17 Juta Kg Beras Aman sebagai Cadangan Strategis Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:47 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Kuasa Hukum Minta Propam Polres Padang Sidimpuan Serius Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu DWS

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:02 WIB

HUT RI ke-81, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan

Berita Terbaru