GOWA// Timeindonesia.com – Mengingat Kesaksian Saharuddin dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan pengondisian proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar, Dalam persidangan, ia mengakui meminta izin menggunakan rekening pribadi Muhammad Basri alias BK sebagai tempat dana operasional dan biaya ekspedisi sebesar Rp600 juta yang ditransfer oleh pihak penyedia.
Pengakuan tersebut disampaikan saat anggota Pansus mempertanyakan alasan dana proyek tidak ditransfer ke rekening pribadi Saharuddin, melainkan ke rekening BK.
”Waktu saya menelepon Pak BK, saya bilang, ‘Izin Kak, saya mau pakai rekeningnya.’ Beliau bertanya, ‘Untuk apa?’ Saya jawab ada uang operasional dari teman saya dan uang ekspedisi untuk pengantaran ke sekolah-sekolah. Beliau langsung mengiyakan,” kata Saharuddin dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa di Gedung DPRD Gowa, Rabu (24/6/2026).
Saharuddin menjelaskan, dana tersebut diminta kepada pihak vendor untuk kepentingan operasional pengiriman seragam sekolah.
”Saya minta ke pihak vendor untuk pengurusan ekspedisinya. Yang pertama Rp500 juta, yang kedua Rp100 juta,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan rekening BK bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, saat itu rekening pribadinya sedang dalam kondisi yang berpotensi menyebabkan dana yang masuk langsung terpotong oleh pihak bank.
”Sebelum-sebelumnya saya juga sering memakai rekening BK. Rekening pribadi saya waktu itu sedang jatuh tempo di bank, jadi kalau ada dana masuk akan otomatis terpotong,” tuturnya.
Meski menggunakan rekening BK, Saharuddin menegaskan Muhammad Basri tidak memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah gratis maupun aliran dana tersebut.
”Dalam kegiatan pengadaan baju seragam itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pak BK. Saya hanya memakai rekening beliau dan tidak ada istilah bagi-bagi dana dari uang tersebut,” tegasnya.
Saharuddin juga mengaku seluruh dana yang masuk ke rekening BK kemudian diambil kembali olehnya secara tunai dalam dua tahap.
”Waktu itu saya ambil semua dana yang masuk ke rekening BK. Semua dana itu saya ambil dalam dua kali penarikan,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dana Rp600 juta yang ditransfer ke rekening BK bukan diperuntukkan bagi pemilik rekening, melainkan digunakan sebagai biaya operasional dan pengiriman seragam ke sekolah-sekolah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pansus Muh Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Asrul Makkarausu dan Sekretaris Lukman Naba, pihak penyedia juga menyampaikan keterangan mengenai aliran dana tersebut.
Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional, Ika Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui Muhammad Basri atau Om Bas sebagai atasan Saharuddin. Ia mengatakan komunikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, termasuk pengadaan seragam sekolah gratis, lebih banyak dilakukan bersama Saharuddin.
”Dana yang ditransfer ke rekening atas nama Muh Basri itu atas instruksi Syahar yang mengatakan dana tersebut untuk operasional. Dana dikirimkan dua kali, pertama Rp500 juta dan kedua Rp100 juta, sehingga totalnya Rp600 juta,” ujar Ika dalam keterangannya di hadapan Pansus.
(Haris ombel)

































