MAKASSAR // TimeIndonesia.com — Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Permasalahan Aset Pemerintah Daerah dan Penyerahan Sertifikat Tanah di Grint Full Makassar, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan strategis yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penataan, pengamanan, serta legalisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPR RI menekankan pentingnya kepala daerah agar bergerak lebih gesit, lincah, dan kolaboratif dalam menghadapi dinamika pemerintahan modern. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan kini sangat bergantung pada kemampuan kepala daerah menjemput peluang serta memperkuat kerja sama lintas sektor bersama DPR, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain persoalan aset, pimpinan Komisi II DPR RI juga menyoroti darurat persampahan nasional yang diprediksi membebani kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada 2028 mendatang jika tanpa langkah konkret. Sebagai solusi, pemerintah pusat mendorong program Local Service Delivery Project (LSDP) dengan skema Performance-Based Grant (PBG), di mana para kepala daerah diminta memastikan kesiapan lahan, dukungan warga, hingga pasokan sampah dari hulu ke hilir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pencatatan aset daerah dan legalisasi tanah harus berjalan beriringan agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari. Pada kesempatan yang sama, pemerintah pusat turut menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah BMD kepada sejumlah kabupaten/kota, serta memaparkan program LSDP tripartit bernilai ratusan miliar rupiah per daerah untuk mengubah sampah menjadi sumber ekonomi melalui pengelolaan BUMD atau TPS3R.
Bagi Kabupaten Takalar, kehadiran Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam forum ini menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengamankan aset-aset strategis negara sekaligus menyelaraskan program pembangunan pusat dan daerah. Langkah legalisasi aset dan optimalisasi tata kelola lingkungan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendongkrak efektivitas pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat Takalar. ( Haris ombel )

































