Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

TIME INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:20 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Sampang Memanas: DPO Diduga Dilindungi, Kapolres Diam, Wartawan Korban Nyaris Tewas!
Organisasi Kepemudaan Apresiasi Kinerja Kepala BNN Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba di Kampung Bahari & Ambon Jakarta
Jurnalis Ogan Ilir Diintimidasi setelah Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana SMPN

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:03 WIB

Rutan Labuhan Deli Konsisten Jalankan Arahan Ditjenpas melalui Pendekatan Humanis

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Kepala KPLP Lapas Binjai Rudi Icuana Sembiring Turun Langsung Pimpin Pengeledahan Kamar Hunian Bersama BNN dan APH

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:26 WIB

Diduga Tertipu Ratusan Juta, Warga Tebingtinggi Lapor Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:50 WIB

Penguatan Pelayanan Publik Yang Responsif, Kabid Humas Kominfo Takalar Hadiri Bintek Operasionalisasi 

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:04 WIB

Menu Membusuk dan Distribusi Terlambat, Program MBG di Ujungjaya Disorot Warga

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:15 WIB

Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:59 WIB

PPWI-OI Desak Kominfo Ogan Ilir Gelar Rapat Kerja Media dan Peringatan HPN ke-80

Berita Terbaru