Oleh: Drs. H. Jamaluddin Ilyas, M.M.
Dalam sistem presidensial, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kelembagaan yang tepat dan rasional. Posisi ini memberikan kejelasan garis komando, akuntabilitas, serta menjamin efektivitas pengambilan keputusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polri sebagai alat negara memiliki tugas strategis yang menuntut kecepatan respons dan koordinasi yang kuat. Penempatan di bawah kementerian berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan menghambat respons kepolisian dalam menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks. Dalam konteks kamtibmas, keterlambatan tindakan dapat berdampak langsung pada stabilitas dan rasa aman masyarakat.
Selain itu, Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden lebih terjaga independensinya dari kepentingan sektoral. Independensi tersebut merupakan prasyarat penting bagi penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Kepolisian harus berdiri di atas semua golongan dan bekerja semata-mata untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Pengalaman empiris di daerah menunjukkan bahwa kejelasan kewenangan dan komando sangat menentukan efektivitas kerja Polri. Di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang beragam, kehadiran dan respons cepat kepolisian menjadi faktor utama terpeliharanya ketertiban umum.
Oleh karena itu, saya mendukung penuh agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan ini harus diiringi dengan komitmen berkelanjutan untuk memperkuat reformasi internal Polri, meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan publik sebagai fondasi utama keamanan nasional. (*)

































