POLSEK TIGABINANGA BERSAMA POLRES KARO TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN SAJAM DI KELURAHAN TIGABINANGA

Ali Ateng Munthe

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:01 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO – (SUMUT) TIME INDONESIA.COM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAMIS(27/08/26)

Belum sempat laporan resmi dibuat oleh korban atau keluarga, Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Respons cepat Polres Karo bersama Polsek Tigabinanga berujung pada diamankannya terduga pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

 

Korban diketahui berinisial H (38), warga Kelurahan Tigabinanga. Sementara terduga pelaku berinisial JS (31), warga Kecamatan Tigabinanga.

 

Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.

 

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.

 

Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.

 

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

 

Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.

 

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

 

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

 

Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif kejadian, serta fakta-fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

(A2M)

Berita Terkait

SATLANTAS POLRES KARO TINDAK 34 PELANGGARAN DALAM OPERASI SADAR PAJAK DAN LAYANI PEMBAYARAN PAJAK DI TEMPAT
Achmad Daeng Sere Sampaikan Pesan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
SATLANTAS POLRES KARO PATROLI DI JALUR ALTERNATIF JARANGUDA SIMPANG PELAWI BERASTAGI
DIGEREBEK DINI HARI CAFE GONDRONG DI MARDINGDING DIDUGA JADI LOKASI PEREDARAN EKSTASI
POLRES KARO GELAR UPACARA HARI JUANG POLRI DI MAPOLRES KARO UNTUK MENGENANG PERJUANGAN DAN PENGABDIAN
POLSEK BARUSJAHE GELAR RAZIA PELAJAR UNTUK ANTISIPASI TAWURAN DAN SAJAM DI SMA NEGERI 1 BARUS JAHE
Lima Pimpinan BAZNAS Takalar Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Sambut HUT ke-81 RI, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemkab Takalar Launching Bantuan Pangan Beras Bulog, 36.924 Keluarga Jadi Penerima

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puskesmas Mangarabombang sukses menggelar ajang Awards Tahun 2026 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pemkab Takalar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRD, Fokus pada Efisiensi Fiskal dan Lima Agenda Pembangunan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kabid disKominfo Kab Takalar Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H: 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Bupati Takalar Sampaikan Pesan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Takalar Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Berdialog Petani Garam Di Desa Cikoang 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Daeng Manye Letakkan Batu Pertama di kantor Kecamatan Laikang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Bulog Sumut Pastikan 52,17 Juta Kg Beras Aman sebagai Cadangan Strategis Pangan

Berita Terbaru