MEDAN –
Seorang narapidana berinisial Muammar Kadafi yang menghuni Lapas Pancur Batu diduga mengendalikan praktik penipuan love scamming dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan alat komunikasi ilegal.
Dalam aksinya, ia diduga merekrut sejumlah perempuan, salah satunya berinisial Lia, warga Palembang, untuk menjebak dan memeras para korban.
Modus yang dijalankan disebut dilakukan secara terorganisasi. Para perempuan menghubungi calon korban dan mengajak melakukan video call bermesraan.
Percakapan tersebut kemudian diduga direkam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban.
Setelah rekaman diperoleh, korban diduga dihubungi oleh Muammar Kadafi atau pihak lain yang mengatasnamakan komplotannya.
Korban kemudian diancam rekaman video tersebut akan disebarluaskan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Nilai pemerasan yang diminta disebut berkisar mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah.
Apabila dugaan ini terbukti, kasus tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

































