MEDAN —
Narasi dalam pemberitaan DetikTimur.id berjudul “Belasan HP, Kasus ‘Lodes’, Dugaan Narkoba hingga Jual-Beli Kamar: Rutan Tanjung Gusta Harus Menjawab” yang terbit 30 Agustus 2026, dinilai HOAKS dan menyesatkan publik apabila tidak disertai bukti hukum serta konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah tudingan serius seperti peredaran narkoba, kasus “lodes”, hingga dugaan jual-beli kamar merupakan tuduhan yang tidak semestinya disajikan seolah-olah telah terbukti tanpa dukungan data, dokumen hukum, maupun keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik perlu membedakan antara informasi terverifikasi, dugaan, opini dan tuduhan. Terlebih, isu yang menyangkut lembaga pemasyarakatan dapat berdampak langsung terhadap nama baik petugas, institusi, warga binaan maupun keluarga mereka.
Karena itu, narasi tersebut patut diklarifikasi secara terbuka dan objektif. Jika tidak terdapat bukti resmi yang membenarkan tudingan sebagaimana diberitakan, maka informasi tersebut tidak layak dijadikan rujukan publik dan patut dinyatakan sebagai HOAKS.
Media massa memiliki tanggung jawab menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan. Publik juga diimbau tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama tuduhan serius yang dapat merusak reputasi seseorang atau institusi.(red)

































